Beranda | Artikel
Hukum-Hukum Pernikahan, Perceraian dan Rujuk - Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)
Rabu, 28 Maret 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin

Hukum-Hukum Pernikahan, Perceraian dan Rujuk adalah kajian Islam yang disampaikan oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada 28 Jumadil awal 1439 H / 14 Februari 2018 M.

Download kajian sebelumnya: Hukum-Hukum Pernikahan – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)

Kajian Tentang Hukum-Hukum Pernikahan, Perceraian dan Rujuk – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita

Allah subhanahu wa ta’ala membolehkan bagi orang-orang mukmin untuk melakukan pernikahan, perceraian, memperistri wanita yang telah ditalaknya setelah wanita itu bersuamikan orang lain. Sedangkan sebagian orang Nasrani mengharamkan menikah dan orang yang boleh menikah tidak membolehkan perceraian. Orang Yahudi membolehkan perceraian, akan tetapi orang yang diceraikan diharamkan menikah dengan orang lain (menurut mereka).

Dalam permasalahan ini, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah menyinggung tentang keberadaan agama Islam yang selalu berada dipertengahan antara Nasrani dengan Yahudi. Hal ini berlalu dalam hal apapun.

Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa agama Islam berada dipertengahan antara sikap terlalu berlebih-lebihan dan diantara sikap terlalu meremehkan. Salah satu contohnya adalah pada firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ …

Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. …” (QS. Al-Baqarah[2]: 143)

Allah subhanahu wa ta’ala membolehkan bagi orang-orang mukmin untuk melakukan tiga hal. Menikah, kalau tidak cocok cerai. Kalau ingin kembali lagi, diperbolehkan rujuk kembali dengan istri yang pernah diceraikan.

Simak Penjelasan Lengkap dan Download mp3 Kajian Tentang Hukum-Hukum Pernikahan, Perceraian dan Rujuk – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita



Artikel asli: https://www.radiorodja.com/30516-hukum-hukum-pernikahan-perceraian-dan-rujuk-tuntunan-praktis-fiqih-wanita-ustadz-ahmad-zainuddin-lc/